Sepekan, Polres Metro Amankan Dua Pengguna Sabu-Sabu
DL/08012021/Kota Metro
--- Kota Metro merupakan kota kecil, namun untuk peredaraan narkoba, di Metro tergolong tinggi.
Terbukti, belum genap satu minggu Polisi kembali menangkap seorang pengguna barang haram jenis sabu-sabu.
Satnarkoba Polres Metro berhasil mengamankan, TMO (33) warga Jalan Kerinci II Kelurahan Yosorejo Metro Timur pada, Jum’at 8 Januari 2021 sekira jam 12.00 wib, di pertigaan lampu merah Makam Pahlawan Ganjaragung Metro barat dalam sebuah operasi yang digelar pihak Kepolisian.
Mewakili Kapolres Kota Metro, AKBP Retno Prihawati, Kasat Narkoba Iptu Suhery.SH, menjelaskan, TMO berhasil diamankan oleh Anggotanya saat sedang mengendarai sepeda motor Matic BE 2313 NX, tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor dan di temukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild seberat 0,36gram.
”Saat dilakukan penggeledahan terhadap TMO,anggota Kami menemukan plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran Kristal yang diduga Narkoba jenis sabu-asabu dengan berat 0,36 gram ,” jelasnya.
Selanjutnya terhadap terlapor berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi butiran Kristal bening yang diduga berisi sabu-sabu,Polisi juga mengamankan kendaraan roda dua milik TMO ke Sat Res narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“ Terhadap pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara diatas emapt tahun,”tandasnya (Gun)
Comments